Glosarium HR
Istilah HR dan payroll Indonesia, dijelaskan
Istilah yang muncul di setiap slip gaji dan kebijakan HR di Indonesia, dengan bahasa sederhana.
- PPh 21
- Pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan, dipotong pemberi kerja setiap bulan dan dilaporkan ke kantor pajak.
- TER (Tarif Efektif Rata-rata)
- Tarif efektif rata-rata dari PP 58/2023 untuk memotong PPh 21 setiap bulan. Tarifnya bergantung pada kategori TER dan penghasilan bruto bulanan.
- PTKP
- Penghasilan Tidak Kena Pajak, ditentukan oleh status kawin dan jumlah tanggungan (TK/0 sampai K/3). PTKP menentukan kategori TER karyawan: A, B, atau C.
- Perhitungan Pasal 17
- Di masa pajak terakhir dalam setahun (biasanya Desember), PPh 21 dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 dan selisihnya diselesaikan.
- PPh 26
- Pajak potong untuk karyawan Wajib Pajak Luar Negeri, umumnya 20% dari bruto kecuali berlaku perjanjian pajak (P3B).
- BPJS Kesehatan
- Jaminan kesehatan nasional. 5% dari upah sampai batas tertentu: 4% dibayar perusahaan dan 1% oleh karyawan.
- BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan sosial ketenagakerjaan: JHT (jaminan hari tua), JP (jaminan pensiun), JKK (jaminan kecelakaan kerja), dan JKM (jaminan kematian).
- JHT
- Jaminan hari tua: 3,7% dari perusahaan dan 2% dari karyawan, tanpa batas upah.
- JP
- Jaminan pensiun: 2% dari perusahaan dan 1% dari karyawan, dengan batas upah yang disesuaikan setiap Maret.
- THR
- Tunjangan Hari Raya keagamaan, minimal satu bulan upah, dihitung proporsional untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan.
- PKWT
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, atau kontrak kerja dengan jangka waktu.
- PKWTT
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, atau karyawan tetap.
- Pesangon
- Uang pesangon saat pemutusan hubungan kerja, dihitung dari masa kerja. PPh 21-nya bersifat final dan dihitung terpisah.
- Paklaring
- Surat keterangan kerja yang diterbitkan perusahaan saat karyawan berhenti bekerja.
- PDO
- Libur pengganti, diberikan saat karyawan bekerja di hari libur terjadwal atau hari libur nasional.
- Service charge
- Biaya layanan pada tagihan tamu hotel dan restoran, yang dikumpulkan lalu dibagikan kepada karyawan.
- UMK
- Upah Minimum Kabupaten/Kota, ditetapkan setiap tahun.
- Coretax dan e-Bupot
- Sistem administrasi pajak DJP dan bukti potong elektronik (BPMP, BP21, BP26, BPA1) yang dilaporkan pemberi kerja untuk PPh 21.
- Tapera
- Tabungan Perumahan Rakyat, program simpanan perumahan pemerintah. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi 29 September 2025, kepesertaan bagi pekerja swasta tidak lagi wajib, dan undang-undangnya sedang ditata ulang.
Hitung ini untuk setiap karyawan, setiap bulan
Stavis menjalankan perhitungan ini untuk seluruh payroll Anda, menjelaskan setiap angka, dan menyiapkan file Coretax.